Ketua Korpri Bengkulu Utara, Disebut Hanya Membual

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Tampaknya kekecewaan Kaisar Robinson, yang merupakan ASN eks Napi yang ikut terkena PTDH, tidak hanya terhadap Pemkab Bengkulu Utara saja. Tapi juga, terhadap pihak Korpri Bengkulu Utara, yang diketuai oleh Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si.

Baca : Korban PTDH ASN, Tanggapi Jawaban Pemkab Bengkulu Utara

Bagaimana tidak, disampaikan Kaisar. Dirinya yang merupakan anggota Korpri Bengkulu Utara, justru diabaikan ketika meminta pertolongan atas nasibnya, dari statusnya sebagai ASN terancam. Dan ini sangat ia sayangkan. Dimana, Korpri Bengkulu Utara ketika salah satu dari anggotanya di zalimi. Masa iya hanya diam saja, melihat kondisi ini.

“Yang terhormat Haryadi, jangan membuallah. Berbicara akan membantu sebagai Korpri Bengkulu Utara. Faktanya, kami hanya didiamkan saja atas apa yang kami alami, kami sebagai anggotanya di zalimi. Terpaksa, mengadu ke Ketua DPN Korpri pusat, yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri di pusat, yang saat ini menjadi saksi ahli Judisial Review Profesor Zudan,” ujarnya.

Bualan Ketua Korpri Disebut Terbukti

Ia pun memaparkan, bualan Ketua Korpri Bengkulu Utara. Itu terbukti, ketika dirinya dan rekan lainnya sudah melaporkan pada bulan November 2018 silam. Dengan, dilayangkannya surat permohonan bantuan, Ke Ketua Korpri Bengkulu Utara. Tetapi, hingga saat ini tidak ada jawaban. Dan setiap ditanya, pihaknya tidak mendapatkan jawaban pasti, dari Korpri Bengkulu Utara.

“Semestinya, Korpri Bengkulu Utara yang diketuai oleh yang terhormat Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si. Tanpa kami minta, pengurus harus cepat melakukan advokasi, kepada anggota korpri tersebut. Karena, disinilah peran aktif organisasi PNS ini dapat berjalan untuk membela nasib anggotanya yang merupakan ASN ketika di zalimi,” jawabnya kesal.

Sementara itu, dikutip dari media online yang ada di Bengkulu Utara. Ketua Korpri Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, menyebut bahwa pihaknya siap menerima dan membantu advokasi bagi para pihak yang terkena dampak SKB 2 Menteri dan 1 lembaga.

“Semua sudah dibahas bersama, dengan seksama berdasarkan regulasi yang ada. Bagi para pihak, yang terkena dampak SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga. Dapat, langsung berkoordinasi dengan pengurus Korpri Kabupaten, untuk meminta bantuan advokasi, dan kita akan fasilitasi,” singkatnya.

Baca juga :

Bupati Bengkulu Utara Jawab Sentilan Eks Bupati Soal PTDH ASN

Polemik PTDH ASN Eks Napi, Eks Bupati Bengkulu Utara, Salahkan Pemkab Yang Terburu Buru

Ngaku Di Zalimi, PTDH Dari Status ASN, Kaisar Robinson Layangkan Surat Terbuka

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment